Pada Senin, 20 September 2021, Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) dan Program Studi Manajemen (PS Manajemen) Universitas Internasional Batam (UIB) mengadakan kegiatan Review Dokumen Standar Khusus UIB. Kegiatan ini dihadiri oleh 44 peserta dari Rektorat dan Tim Dokumen Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIB. Workshop ini didanai oleh Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud RIstek). Kegiatan dipandu oleh Ketua Tim Dokumen SPMI UIB, Ria Karina, SE., MM., dengan mengundang Tenaga Ahli dari Kantor Jaminan Mutu (KJM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Laurentius Hartanto Nugroho, M.Agr. Pada diskusi internal ini, dokumen yang digunakan untuk direview adalah dokumen standar khusus UIB. Pada pemaparan dokumen standar khusus yang dimiliki oleh UIB, Tenaga Ahli memberi review salah satunya pada penggunaan bendera dimana setiap fakultas yang akan mengibarkan bendera wajib menggunakan standar yang ditentukan oleh standar khusus dari UIB. Penggunaan istilah dan pemilihan kata-kata dalam dokumen standar juga dianjurkan lebih jelas dan tegas agar pelaksanaan di lapangan tidak perlu ada lagi perdebatan dan hanya mengikuti standar yang ada. Dalam memastikan penggunaan bendera, Rektor dan Dekan memegang peranan dalam pelaksanaannya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan review dokumen standar etika. Prof. Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr. memberi masukan dalam menyusun etika untuk seluruh pihak sebaiknya dibagi sesuai pihaknya masing-masing, misalnya ada etika untuk dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa dan alumni UIB. Pada review dokumen K5, narasumber memberi masukan untuk sebaiknya dipisah standar untuk setiap komponen K5 dan sebaiknya ada jadwal evaluasi untuk pelaksanaan standar K5 di UIB serta dalam penentuan standar pada pelanggaran yang terjadi. Selanjutnya review dilakukan pada standar sistem informasi dimana perlu adanya penyusunan standar baru untuk dokumen sistem informasi yang dapat mengatur sistem perkuliahan secara daring. Pada standar kerja sama, kata-kata yang digunakan sebaiknya lebih jelas dan tegas dalam menyampaikan pernyataan isi. Untuk standar kerja internasional, harus jelas dibedakan untuk tujuan pihak yang akan disampaikan serta beberapa kalimat yang harus dipertimbangkan karena masih berbentuk kalimat informasi. Seluruh masukan yang sangat baik ini menjadi perbaikan oleh Tim Dokumen SPMI khususnya di bagian Standar Khusus dalam melakukan pengembangan dokumen standar khusus UIB yang lebih baik lagi.