(0778) 743 7111 ext. 131 [email protected]

Peranan Lembaga Penjaminan Mutu Internal

Tugas pokok dan fungsi LPMI adalah sebagai berikut:

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI;
  2. Menyusun Dokumen SPMI yang terdiri atas:
    • Dokumen Kebijakan SPMI;
    • Dokumen Manual SPMI;
    • Dokumen Standar SPMI; dan
    • Dokumen Formulir SPMI.
  3. Mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi;
  4. Menjadi penggerak terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal;
  5. Mengendalikan mutu akademik dan non akademik pada aras univesitas;
  6. Menjamin adanya perbaikan secara berkala dalam penyelenggaraan proses penjaminan mutu untuk pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan;
  7. Mempersiapkan instrumen akreditasi yang diperlukan pada proses Sistem Penjaminan Mutu Eksternal;
  8. Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal berbasis sistem informasi terintegrasi;
  9. Melaksanakan audit mutu internal UIB; dan
  10. Memberikan rekomendasi tindak lanjut untuk peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta audit internal kepada Rektor
id_IDIndonesian