(0778) 743 7111 ext. 131 [email protected]

Audit Mutu Internal

Menurut Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Untuk mengukur tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi, dilakukan evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi melalui Audit Mutu Internal (AMI), dimana evaluasi adalah bagian dari siklus implementasi PPEPP.

Audit Mutu Internal (AMI) merupakan proses pemeriksaan yang dilakukan secara transparan dan sistematis untuk menentukan apakah aktivitas yang dilakukan di bidang akademik dan non akademik sudah menjaga mutu dan hasilnya sudah dilakukan secara efektif sesuai dengan standar, prosedur dan aturan yang ditetapkan di Universitas Internasional Batam. Audit Mutu Internal merupakan tahapan pada siklus penjaminan mutu untuk peningkatan budaya mutu Universitas Internasional Batam.

Berdasarkan jenisnya, terdapat dua macam audit mutu yang dilakukan di Universitas Internasional Batam, yaitu :

    1. Audit Mutu Internal adalah audit yang dilakukan oleh untuk melihat kesesuaian terhadap standar,    prosedur dan aturan yang telah ditetapkan Universitas Internasional Batam yang dalam pelaksanaan dilakukan oleh auditor internal Universitas Internasional Batam;
    2. Audit eksternal adalah audit yang dilakukan dalam penilaian kesesuaian standar dari pihak eksternal.

Audit Mutu Internal adalah pengujian sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk menetapkan apakah kegiatan mutu dan hasilnya sesuai dengan standar/prosedur/peraturan universitas yang telah ditetapkan dan diterapkan secara efektif untuk mencapai tujuan universitas. Audit mutu internal bukanlah asesmen penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu program kerja. Apabila dalam instrumen audit mutu internal dilakukan penilaian/skoring, maka penilaian/skoring tersebut semata hanya digunakan untuk mempermudah perumusan rekomendasi peningkatan mutu, bukan mendapatkan predikat atau penilaian.

Tujuan dilakukan audit mutu internal adalah untuk melakukan verifikasi dari standar, prosedur dan aturan yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan untuk mendapatkan rekomendasi untuk peningkatan mutu dan menjamin akuntabilitas dari hasil temuan praktik baik atau ketidaksesuaian antara penyelenggaraan dengan standar, prosedur dan aturan.

Dari hal yang telah dijelaskan diatas maka tujuan khusus audit mutu internal adalah:

    1. Menjaga dan meningkatkan mutu sesuai dengan tingkat yang telah ditetapkan;
    2. Melakukan pemeriksaan kesesuaian atau ketidaksesuaian standar, prosedur dan aturan yang telah ditetapkanterhadap pelaksanaan;
    3. Melakukan pemeriksaan terkait proses dan hasil pencapaian mutu untuk menentukan kefektifan pencapaian;
    4. Menyiapkan laporan hasil kepada pihak auditee untuk perbaikan selanjutnya;
    5. Memberikan kesempatan kepada pihak auditee untuk memperbaiki;
    6. Membantu pihak auditee untuk mempersiapkan diri terhadap audit eksternal atau akreditasi

Pelaksanaan AMI sendiri dimaksudkan untuk :

    1. Memastikan bahwa Fakultas/Prodi telah melakukan penjaminan mutu, dengan standar yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dalam bidang akademik sehingga mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan;
    2. Melakukan evaluasi terhadap Prodi yang telah melampaui standar minimal dikti, dengan cara evaluasi hasil penilaian atas 9 standar dan Standar pengembangan;
    3. Melakukan evaluasi terhadap hasil penjaminan mutu, sehingga dapat dilakukan rekomendasi/saran untuk perbaikan kinerja Fakultas/Prodi;
    4. Mendukung pelaksanaaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/ Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Audit Mutu Internal dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

    1. Perencanaan Audit Mutu Internal
    2. Pelaksanaan Audit Dokumen/Desk Evaluation
    3. Pelaksanaan Audit Kepatuhan/Visitasi/Lapangan
    4. Pelaporan Audit Mutu Internal
id_IDIndonesian