(0778) 743 7111 ext. 131 [email protected]

Sistem Penjaminan Mutu Internal UIB

SPMI adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan tinggi oleh UIB secara konsisten dan berkelanjutan untuk memuaskan mahasiswa, orang tua mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, pengguna, dan mitra melalui kegiatan yang sistematik dan terpadu.

Prinsip dan asas pelaksanaan SPMI di UIB adalah sebagai berikut:

      1. Otonom;
      2. Berorientasi pada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
      3. Mengutamakan kebenaran;
      4. Terstandar atau keseragaman metode;
      5. Akurat;
      6. Terdokumentasi;
      7. Partisipatif dan kolegial;
      8. Inovasi dan berkelanjutan; dan
      9. Transparan

SPMI UIB direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan dan dikembangkan mutunya secara berkelanjutan dengan berdasarkan siklus PPEPP. Siklus PPEPP yang dimaksud adalah Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Pelaksanaan Standar, Pengendalian Standar, dan Peningkatan Standar. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan SPMI berdasarkan pada Standar Pendidikan Tinggi. UIB telah menyusun Standar Pendidikan Tinggi yang mencakup Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar SPMI UIB. Standar Nasional Pendidikan Tinggi disusun dan dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Sedangkan Standar SPMI UIB disusun dan dikembangkan oleh UIB dan ditetapkan dalam Keputusan Rektor setelah disetujui oleh Yayasan dan Senat UIB.

SPMI Diimplementasikan pada semua bidang kegiatan baik Akademik, mencakup pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maupun non-akademik yang mencakup  sumber daya manusia, kemahasiswaan dan alumni, sarana dan prasarana, keuangan, kerja sama, dan sistem informasi. SPMI di UIB dikoordinir oleh Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI). LPMI UIB mempunyai tugas dan wewenang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang SPMI di UIB.  SPMI di level universitas dikoordinasi oleh LPMI sedangkan pelaksanaan SPMI di level Fakultas menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi Dekan.

id_IDIndonesian