Peranan Lembaga Penjaminan Mutu Internal
Tugas pokok dan fungsi LPMI adalah sebagai berikut:
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI;
- Menyusun Dokumen SPMI yang terdiri atas:
- Dokumen Kebijakan SPMI;
- Dokumen Manual SPMI;
- Dokumen Standar SPMI; dan
- Dokumen Formulir SPMI.
- Mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi;
- Menjadi penggerak terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal;
- Mengendalikan mutu akademik dan non akademik pada aras univesitas;
- Menjamin adanya perbaikan secara berkala dalam penyelenggaraan proses penjaminan mutu untuk pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan;
- Mempersiapkan instrumen akreditasi yang diperlukan pada proses Sistem Penjaminan Mutu Eksternal;
- Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal berbasis sistem informasi terintegrasi;
- Melaksanakan audit mutu internal UIB; dan
- Memberikan rekomendasi tindak lanjut untuk peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta audit internal kepada Rektor