(0778) 743 7111 ext. 131 [email protected]

RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN (RTM) Universitas Internasional Batam – Hasil Audit Mutu Internal Tahun Akademik 2021/2022

oleh | 21 November 2022

Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) merupakan  kelanjutan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas sistem mutu. Tinjauan ini juga dapat mencakup penilaian untuk peningkatan sistem mutu. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) UIB bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan rapat tinjauan manajemen. Agenda rapat tinjauan manajemen adalah untuk melakukan pembahasan mengenai hasil temuan dari Audit Mutu Internal (AMI) terhadap sistem penjaminan mutu Fakultas/Prodi dan Biro yang ada di UIB.

RTM dilaksanakan di UIB pada satu kali setahun/ setiap tahun ajaran setelah AMI bulan Oktober dilaksakan, yaitu di bulan November. RTM dikoordinir oleh LPMI yang dihadiri oleh Pimpinan Universitas (Rektor), Wakil Rektor, LPMI, Dekan, Kaprodi dan Kepala Biro/Lembaga serta pihak lain yang terkait di lingkungan Universitas Internasional Batam. RTM tahun 2022 dilakukan pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 yang diadakan di ruang meeting Grant Center Gedung A lantai 1.

Rapat Tinjauan Manajemen bertujuan untuk membahas tindak lanjut dari temuan AMI, temuan RTM sebelumnya dan pencapaian sasaran mutu. Rapat ini juga diharapkan menghasilkan peningkatan efektivitas sistem mutu dan prosesnya, peningkatan hasil layanan dan pemenuhan kebutuhan sumberdaya.

Tujuan diselenggarakannya RTM ini adalah untuk, mereview hasil Audit Mutu Internal (AMI) yang telah dilaksanakan dan mengindentifikasi kelemahan dan kelebihan yang masih belum sesuai dan target yang telah ditetapkan. Dan selanjutnya, membuat rekomendasi terhadap peningkatan sasaran mutu pada periode berikutnya.

Berdasarkan hasil Rapat Tinjauan Manajemen di Universitas Internasional Batam (UIB) dapat disimpulkan bahwa semua unsur berkomitmen untuk meningkatkan mutu yang dibuktikan dengan adanya perbaikan-perbaikan. Pimpinan UIB berkomitmen untuk memotivasi dan mengontrol semua pihak dalam bertanggung jawab terhadap tugas masing-masing serta meningkatkan koordinasi dalam pencapaian tujuan peningkatan mutu yang sudah ditetapkan.

Adapun hasil rapat tinjauan manajemen yang menghasilkan beberapa peningkatan mutu ke depan yang berlaku dan menjadi rujukan pada tingkat Fakultas/Program Studi serta menjadi rujukan biro supporting unit di tahun 2022 dan kedepan adalah:

No Standar UIB 2022 Peningkatan Standar Fakultas
1. Peningkatan.

Mutu Program, sumber pendidikan, dan mutu layanan dengan target kepuasan pengguna lulusan minimal mencapai 3,10 dari skala 4,00.

Peningkatan.

Mutu Program, sumber pendidikan, dan mutu layanan dengan target kepuasan pengguna lulusan minimal mencapai 3,20 dari skala 4,00.

2. Peningkatan.

Mutu Program, sumber pendidikan, dan mutu layanan dengan target kepuasan mitra kerjasama minimal mencapai 3,20 dari skala 4,00 atau 80% mitra kerjasama merasa sangat puas dan menilai sangat baik.

Peningkatan.

Mutu Program, sumber pendidikan, dan mutu layanan dengan target kepuasan mitra kerjasama minimal mencapai 3,30 dari skala 4,00 atau 80% mitra kerjasama merasa sangat puas dan menilai sangat baik.

3. Peningkatan.

Minimal 60% lulusan mendapatkan pekerjaan kurang dari 6 bulan.

Peningkatan.

Minimal 70% lulusan mendapatkan pekerjaan kurang dari 6 bulan.

4. Peningkatan.

20% lulusan bekerja di multinational company atau internasional.

Peningkatan.

25% lulusan bekerja di multinational company atau internasional.

5. Tetap.

Jumlah penelitian yang didanai oleh Lembaga dalam negeri per tahun minimal 3% per tahun dari jumlah dosen tetap.

Peningkatan.

Jumlah penelitian yang didanai oleh Lembaga dalam negeri per tahun minimal 10% per tahun dari jumlah dosen tetap.

6. Peningkatan.

Jumlah dosen dengan publikasi Internasional Bereputasi per tahun minimal 10% dari jumlah dosen tetap.

Peningkatan.

Jumlah dosen dengan publikasi Internasional Bereputasi per tahun minimal 15% dari jumlah dosen tetap.

7. Peningkatan.

Jumlah PkM yang didanai oleh Lembaga dalam negeri minimal 10% per tahun dari jumlah dosen tetap.

Peningkatan.

Jumlah PkM yang didanai oleh Lembaga dalam negeri minimal 10% per tahun dari jumlah dosen tetap.

8. Peningkatan.

Persentase jumlah dosen dengan jabatan akademik minimal Lektor adalah 50% dari jumlah dosen tetap.

Peningkatan.

Persentase jumlah dosen dengan jabatan akademik minimal Lektor adalah 80% dari jumlah dosen tetap.

9. Peningkatan.

Persentase jumlah dosen dengan pendidikan doktor (S3) minimal 40% dari jumlah dosen tetap.

Peningkatan.

Persentase jumlah dosen dengan pendidikan doktor (S3) minimal 60% dari jumlah dosen tetap.

10. Peningkatan.

Persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikasi pendidik (Serdos) minimal 60% dari jumlah dosen tetap.

Peningkatan.

Persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikasi pendidik (Serdos) minimal 80% dari jumlah dosen tetap.

11. Tetap.

60% dosen tetap harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang ilmu.

Peningkatan.

100% dosen tetap fakultas/prodi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang ilmu.

12. Tetap.

30% dosen tetap seluruh harus mendapatkan pengakuan atau memiliki rekognisi dosen dari pihak luar.

Peningkatan.

100% dosen tetap fakultas/prodi harus mendapatkan pengakuan atau memiliki rekognisi dosen dari pihak luar.

13. Peningkatan.

Total penerimaan dana dari jenis non mahasiswa sebesar 30% per tahun (baik dari sumbangan eksternal, hibah, dana alumni, dll) dari total seluruh penerimaan.

Peningkatan.

Total penerimaan dana dari jenis non mahasiswa sebesar 40% per tahun (baik dari sumbangan eksternal, hibah, dana alumni, dll) dari total seluruh penerimaan.

14. Peningkatan.

Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap kualitas mengajar dosen minimal mencapai 3,20 dari skala 4,00.

Peningkatan.

Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap kualitas mengajar dosen minimal mencapai 3,20 dari skala 4,00.

15. Peningkatan.

Tingkat kepuasan atas sarana dan prasarana baik pembelajaran, penelitian, dan PkM minimal mencapai 3,10 dari skala 4,00.

Peningkatan.

Tingkat kepuasan atas sarana dan prasarana baik pembelajaran, penelitian, dan PkM minimal mencapai 3,30 dari skala 4,00.

16. Tetap.

Jumlah mahasiswa asing penuh waktu atau paruh waktu per tahun adalah minimal 1% dari total student body dalam 3 tahun terakhir.   

Tetap.

Jumlah mahasiswa asing penuh waktu atau paruh waktu per tahun adalah minimal 1% dari total student body dalam 3 tahun terakhir. 

17. Tetap.

Jumlah penelitian kerja sama luar negeri minimal 1 kali per tahun.

Tetap.

Jumlah penelitian kerja sama luar negeri minimal 1 kali per tahun.

18. Tetap.

Jumlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat kerja sama luar negeri minimal 1 kali per tahun.

Tetap.

Jumlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat kerja sama luar negeri minimal 1 kali per tahun.

19. Peningkatan.

Jumlah penelitian yang didanai oleh lembaga luar negeri minimal sejumlah 2% dari dosen tetap perguruan tinggi per tahun.

Peningkatan.

Jumlah penelitian program studi per tahun yang didanai oleh Lembaga luar negeri adalah minimal 6% dari total dosen tetap program studi dalam 3 tahun terakhir (per tahun minimal 2% dari jumlah dosen tetap).

20. Tetap.

Penelitian bersama dosen dan mahasiswa minimal 1 (satu) kali setahun dan dipublikasikan kedalam jurnal ilmiah Nasional atau jurnal Internasional.

Tetap.

Penelitian bersama dosen dan mahasiswa minimal 1 (satu) kali setahun dan dipublikasikan kedalam jurnal ilmiah Nasional atau jurnal Internasional.

21. Peningkatan.

Jumlah PKM yang didanai oleh lembaga luar negeri minimal 2% dosen tetap per tahun.

Peningkatan.

Jumlah pengabdian kepada masyarakat program studi per tahun yang didanai oleh Lembaga luar negeri adalah minimal 6% dari total dosen tetap program studi dalam 3 tahun terakhir (per tahun minimal 2% dari jumlah dosen tetap).

 

Laporan Rapat Tinjauan Manajemen ini merupakan hasil kegiatan monitoring dan evaluasi tahun akademik 2021/2022. Demikian laporan RTM ini dibuat dengan maksud untuk memberikan catatan terhadap capaian-capaian yang ada dan sebagai pedoman untuk potensi peningkatan standar mutu internal. Laporan RTM ini dapat diharapkan menjadi bahan acuan bagi Kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) dan Rapat Tinjauan Manajemen tahun berikutnya.

id_IDIndonesian