Struktur Organisasi dan Tata Kelola
LPMI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terdiri atas:
a. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal, dengan uraian tugas:
-
- Menyusun dan mengembangkan kebijakan dan pedoman terkait pelaksanaan penjaminan mutu program akademik dan non-akademik;
- Mendampingi segala unit dalam menyusun program dan indikator ketercapaian yang sesuai dengan rencana strategis universitas;
- Sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu untuk program akademik dan non-akademik;
- Sebagai koordinator dalam melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan dan menyusun rekomendasi perbaikan untuk keberlanjutan program;
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan penjaminan mutu eksternal untuk level pengelola program dan universitas; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan SPMI kepada Rektor.
b. Sekretaris, dengan uraian tugas:
-
- Berfungsi sebagai pengendali dokumen yaitu memastikan kualitas dan kesahihan seluruh dokumen yang dihasilkan oleh setiap unit;
- Melakukan pengecekan terhadap kualitas dan relevansi dokumen mutu yang berlaku di Universitas;
- Mengkoordinir administrasi kelengkapan dokumen penjaminan mutu internal; dan
- Mengkoordinir persiapan kualitas dokumen selama proses penjaminan mutu eksternal.
c. Pusat Penjaminan Mutu Akademik dan Non-Akademik, dengan uraian tugas:
-
- Mensosialisasikan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal kepada Dekan, Ketua dan Sekretaris Program Studi, Koordinator Bidang Ilmu, Dosen, Kepala Laboratorium dan Tenaga Kependidikan;
- Memastikan terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal pada setiap unit sesuai dengan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal;
- Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas setiap unit pengelolaan non-akademik (keuangan, aset, pelayanan, administrasi, sistem informasi, dan fasilitas) agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundangan, prosedur dan standar yang telah ditetapkan oleh Universitas;
- Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Standar dan prosedur pada Lembaga/Pusat/Biro/UPT/Kantor; Pengelolaan kepegawaian; Pengelolaan keuangan; Pengelolaan inventaris universitas; Pengelolaan administrasi kemahasiswaan; Pengelolaan sistem informasi; dan Pelayanan pada Lembaga/Pusat/Biro/UPT/Kantor;
- Memonitor secara terus menerus pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada setiap unit;
- Memberi informasi, masukan, saran dan rekomendasi kepada pimpinan unit terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal;
- Membuat laporan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal setiap semester; dan
- Melakukan review terhadap borang dan dokumen akreditasi pada aras Fakultas dan Program Studi sebelum diserahkan ke Auditor Mutu Internal untuk simulasi penilaian.
d. Pusat Audit Internal, dengan uraian tugas:
-
- Menyusun kebijakan dan pedoman monitoring dan evaluasi (monev) serta audit internal bidang akademik dan non-akademik;
- Menyusun program monev dan audit secara berkala;
- Mengkoordinasi pelaksanaan monev dan audit ke setiap unit di lingkungan universitas sesuai dengan standar yang berlaku;
- Menyusun laporan monev dan audit serta melaporkannya kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal;
- Melakukan audit terhadap kesiapan proses akreditasi di level fakultas dan universitas;
- Melaporkan hasil audit kesiapan proses akreditasi kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu untuk ditindaklanjuti;
- Mengkoordinir jalannya monev rutin bulanan dan harian pada setiap unit dan memastikan keberlangsungan kegiatan monev rutin sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku; dan
- Melaporkan hasil temuan monev rutin kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal untuk ditindaklanjuti.