(0778) 743 7111 ext. 131 [email protected]

Struktur Organisasi dan Tata Kelola

LPMI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terdiri atas:

a. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal, dengan uraian tugas:

    1. Menyusun dan mengembangkan kebijakan dan pedoman terkait pelaksanaan penjaminan mutu program akademik dan non-akademik;
    2. Mendampingi segala unit dalam menyusun program dan indikator ketercapaian yang sesuai dengan rencana strategis universitas;
    3. Sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu untuk program akademik dan non-akademik;
    4. Sebagai koordinator dalam melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan dan menyusun rekomendasi perbaikan untuk keberlanjutan program;
    5. Bertanggung jawab atas pelaksanaan penjaminan mutu eksternal untuk level pengelola program dan universitas; dan
    6. Melaporkan hasil pelaksanaan SPMI kepada Rektor.

b. Sekretaris, dengan uraian tugas:

    1. Berfungsi sebagai pengendali dokumen yaitu memastikan kualitas dan kesahihan seluruh dokumen yang dihasilkan oleh setiap unit;
    2. Melakukan pengecekan terhadap kualitas dan relevansi dokumen mutu yang berlaku di Universitas;
    3. Mengkoordinir administrasi kelengkapan dokumen penjaminan mutu internal; dan
    4. Mengkoordinir persiapan kualitas dokumen selama proses penjaminan mutu eksternal.

c. Pusat Penjaminan Mutu Akademik dan Non-Akademik, dengan uraian tugas:

    1. Mensosialisasikan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal kepada Dekan, Ketua dan Sekretaris Program Studi, Koordinator Bidang Ilmu, Dosen, Kepala Laboratorium dan Tenaga Kependidikan;
    2. Memastikan terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal pada setiap unit sesuai dengan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal;
    3. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas setiap unit pengelolaan non-akademik (keuangan, aset, pelayanan, administrasi, sistem informasi, dan fasilitas) agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundangan, prosedur dan standar yang telah ditetapkan oleh Universitas;
    4. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Standar dan prosedur pada Lembaga/Pusat/Biro/UPT/Kantor; Pengelolaan kepegawaian; Pengelolaan keuangan; Pengelolaan inventaris universitas; Pengelolaan administrasi kemahasiswaan; Pengelolaan sistem informasi; dan Pelayanan pada Lembaga/Pusat/Biro/UPT/Kantor;
    5. Memonitor secara terus menerus pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada setiap unit;
    6. Memberi informasi, masukan, saran dan rekomendasi kepada pimpinan unit terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal;
    7. Membuat laporan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal setiap semester; dan
    8. Melakukan review terhadap borang dan dokumen akreditasi pada aras Fakultas dan Program Studi sebelum diserahkan ke Auditor Mutu Internal untuk simulasi penilaian.

d. Pusat Audit Internal, dengan uraian tugas:

    1. Menyusun kebijakan dan pedoman monitoring dan evaluasi (monev) serta audit internal bidang akademik dan non-akademik;
    2. Menyusun program monev dan audit secara berkala;
    3. Mengkoordinasi pelaksanaan monev dan audit ke setiap unit di lingkungan universitas sesuai dengan standar yang berlaku;
    4. Menyusun laporan monev dan audit serta melaporkannya kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal;
    5. Melakukan audit terhadap kesiapan proses akreditasi di level fakultas dan universitas;
    6. Melaporkan hasil audit kesiapan proses akreditasi kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu untuk ditindaklanjuti;
    7. Mengkoordinir jalannya monev rutin bulanan dan harian pada setiap unit dan memastikan keberlangsungan kegiatan monev rutin sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku; dan
    8. Melaporkan hasil temuan monev rutin kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal untuk ditindaklanjuti.
id_IDIndonesian